Kejaksaan RI Serahkan Rp1,02 Triliun Hasil BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil ke Kemenkeu

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis hasil pemulihan aset dan lelang BPA Fair 2026 senilai Rp1,02 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).

JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia menyerahkan total uang tunai sebesar Rp1.029.874.376.628 atau sekitar Rp1,02 triliun kepada Kementerian Keuangan. Dana tersebut berasal dari hasil lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 dan penelusuran aset terpidana kasus korupsi kredit perbankan, Edi Tansil.

Penyerahan dilakukan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Acara tersebut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku kejahatan, tetapi juga harus memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

"Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas," kata Burhanuddin.

Menurutnya, keadilan harus diwujudkan melalui pemulihan aset yang nyata sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Tingkat Keberhasilan Lelang Capai 94,48 Persen

BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18-21 Mei 2026 menjadi salah satu upaya Kejaksaan RI meningkatkan transparansi proses lelang aset.

Selama ini, sebagian masyarakat menilai proses lelang aset sitaan negara masih tertutup dan minim informasi. Karena itu, Kejaksaan menghadirkan pameran fisik aset, pengecekan kondisi barang, edukasi kepada masyarakat, hingga pelaksanaan lelang melalui kanal lelang.go.id.

"Kegiatan ini menunjukkan bahwa tingkat animo dan kepuasan masyarakat meningkat signifikan," ujar Burhanuddin.

Berdasarkan laporan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, sebanyak 291 unit aset dari total 308 unit yang dilelang berhasil terjual dan dilunasi oleh pemenang lelang.

Angka tersebut mencerminkan tingkat keberhasilan lelang mencapai 94,48 persen.

Rinciannya meliputi:

  • Nilai total limit aset laku: Rp922.267.070.080;
  • Kenaikan harga lelang: Rp75.472.519.000;
  • Nilai total hasil lelang: Rp997.739.589.080.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp19.124.065.000 merupakan uang rampasan yang dikembalikan langsung kepada para korban kejahatan.

Sementara sisa bersih sebesar Rp978.191.839.080 disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI kepada Kementerian Keuangan.

Kuntadi menjelaskan, pada saat penutupan sempat tercatat 300 item aset terjual. Namun, tiga pemenang lelang tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran hingga batas akhir pelunasan sehingga jumlah akhir aset yang terjual dan dilunasi menjadi 291 unit.

Kejaksaan Selamatkan Aset Edi Tansil Senilai Rp82,68 Miliar

Selain hasil lelang BPA Fair, Kejaksaan juga melaporkan keberhasilan penelusuran aset berskala besar milik terpidana Edi Tansil melalui skema penyerahan aset secara sukarela atau voluntary asset.

Proses tersebut diselesaikan melalui negosiasi intensif yang rampung pada 2026. Dalam proses itu, Bank Mandiri bersedia menyerahkan aset yang sebelumnya berada di bawah penguasaannya.

Nilai total aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82.680.537.548.

Aset tersebut terdiri atas:

  • Uang tunai Rp51.682.537.548;
  • Sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi dan empat bangunan vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
  • Tanah seluas 26.403 meter persegi beserta bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera atau bekas pabrik Becks Beer di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
  • Delapan belas bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten.

Adapun estimasi nilai aset berupa tanah dan bangunan diproyeksikan mencapai sekitar Rp30,99 miliar.

Dengan tambahan uang tunai dari hasil penelusuran aset tersebut, total dana yang diserahkan Kejaksaan RI kepada Kementerian Keuangan mencapai Rp1,02 triliun.

Pemulihan Aset Dinilai Perkuat Keuangan Negara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan dalam mengejar dan menyelamatkan aset yang terkait perkara Edi Tansil.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan prestasi karena perkara tersebut telah berlangsung puluhan tahun.

"Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik," kata Purbaya.

Jaksa Agung Burhanuddin juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas sinergi yang terbangun selama proses pemulihan aset.

Ia berharap ke depan terdapat penyempurnaan regulasi sehingga proses permohonan lelang oleh Badan Pemulihan Aset dapat berlangsung lebih cepat.

Percepatan proses lelang dinilai penting untuk menekan risiko penurunan nilai aset serta meningkatkan efisiensi biaya pemeliharaan barang sitaan negara.

Keberhasilan BPA Fair 2026 dan penelusuran aset Edi Tansil menunjukkan bahwa pemulihan aset tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap penguatan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak.(TJ/Ac)

Lebih baru Lebih lama
sidoarjofile.com - Menguak Yang Tersembunyi