Bupati Gandeng Komite Advokasi Anti Korupsi Jatim untuk Cegah Persoalan Hukum Di PDAM

 

Penandatanganan MoU

SIDOARJO (sidoarjofile.com)- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) menggandeng Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Jawa Timur, untuk ikut mengawasi PDAM Delta Tirta.

Perusda urusan air minum yang pernah bermasalah urusan hukum itu, mulai sekarang pengawasannya melibatkan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Jatim.

KAD merupakan komite dibawah naungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kerjasama dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan PDAM Delta Tirta dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Jatim Reswanda dengan Direktur Utama Perumda PDAM Delta Tirta Dwi Hary Soeryadi.

“Kerjasama ini merupakan komitmen kami dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pengawasan internal lewat APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) juga kita perkuat untuk mencegah kebocoran APBD,” tegas Gus Muhdlor. Rabu, (30/3/2022) di Pendopo Delta Wibawa.

Kerjasama dengan KAD anti korupsi, kata Gus Muhdlor tidak berhenti pada PDAM saja, lembaga berplat merah lainnya juga akan dilihat perkembangannya seperti pengelolaan PD. Aneka Usaha.

“Kedua usaha milik pemkab itu kita dorong mewujudkan good corporate governance. Pelibatan komite advokasi anti korupsi dalam mengawal perusahana daerah merupakan semangat bersama dalam mencegah kebocoran anggaran,” ujarnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Direktur Pelayanan Fatihul Faizun menyampaikan, ruang lingkup kerjasama dengan komite advokasi anti korupsi itu mencakup pembangunan manajemen bisnis yang berintegritas, membentuk Anti Corruption Working Group (ACWG) dan gencar melakukan sosialisasi dan kampanye anti korupsi.

Pada pengembangan sektor bisnis akan dilakukan pembinaan dan pengembangan sistem pencegahan korupsi, implementasi buku panduan pencegahan korupsi, peningkatan kesadaran dan budaya anti korupsi.

“Setiap penyelenggaraan kegiatan pembangunan bisnis berintegritas yang dilakukan itu tidak diperbolehkan untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan, itu point utama dalam pengawasan dan pencegahan disektor pembangunan bisnis PDAM berintegritas yang termuat di pasal 3 dalam nota kesepahaman,” terang Faizun.(Abidin)

Lebih baru Lebih lama
sidoarjofile.com - Menguak Yang Tersembunyi