DPP LDII Apresiasi Pembentukan Ditjen Pesantren, Dorong Penguatan Tata Kelola Pesantren

 


Jakarta - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) menanggapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur perubahan struktur Kementerian Agama, termasuk pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.

Dalam penjelasannya kepada awak media, Jumat (25/9/2026), DPP LDII menyampaikan apresiasi terhadap pembentukan Ditjen Pesantren. Kebijakan tersebut dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat perhatian dan tata kelola pemerintah terhadap keberadaan pesantren sebagai bagian dari pendidikan keagamaan di Indonesia.

Sekretaris Umum DPP LDII, Dr. KH. Tri Gunawan Hadi, S.Sos., S.Pd.I., M.Si., M.H., mengatakan pembentukan Ditjen Pesantren merupakan perubahan penting dalam struktur kelembagaan Kementerian Agama. Menurutnya, keberadaan direktorat jenderal yang secara khusus menangani urusan pesantren dapat memberikan ruang pengelolaan yang lebih fokus dan komprehensif.

“Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 yang meresmikan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren merupakan sebuah tonggak sejarah baru bagi dunia pendidikan keagamaan di Indonesia. Melalui kebijakan ini, urusan pondok pesantren memiliki wadah birokrasi tersendiri dan tidak lagi menjadi bagian subordinat dari Ditjen Pendidikan Islam,” ujar Tri Gunawan.

Ia menjelaskan, pesantren memiliki cakupan peran yang luas, mulai dari pendidikan dan dakwah hingga pemberdayaan ekonomi umat. Karena itu, menurut Tri, pengelolaan pesantren membutuhkan kebijakan yang mampu melihat seluruh aspek tersebut secara terpadu.

DPP LDII juga berharap keberadaan Ditjen Pesantren dapat mendorong pesantren berkembang sebagai center of excellence atau pusat keunggulan, dengan tetap mempertahankan karakter pendidikan keagamaan sekaligus meningkatkan kemampuan di bidang sains, teknologi dan kemandirian ekonomi.

“Kami berharap Ditjen Pesantren mampu mendorong pondok pesantren sebagai center of excellence yang dapat bertransformasi menjadi pusat keunggulan global, tidak hanya unggul dalam ilmu agama Islam atau tafakkuh fiddin, tetapi juga kompeten dalam sains, teknologi dan kemandirian ekonomi,” katanya.

Tri Gunawan menambahkan, penguatan peran pemerintah terhadap pesantren tetap perlu disertai dengan penghormatan terhadap karakteristik dan keragaman tradisi yang berkembang di masing-masing pesantren. Regulasi nasional, kata dia, diharapkan tidak menghilangkan independensi maupun kekhasan kultur pesantren.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pendidikan Keagamaan dan Dakwah DPP LDII, Dr. H. Dwi Pramono, Lc., M.S.I., menyampaikan apresiasi atas pembentukan Ditjen Pesantren. Ia menilai kebijakan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pembinaan pesantren, termasuk dalam pengembangan sumber daya manusia dan tata kelola kelembagaan.

Menurut Dwi Pramono, peningkatan status kelembagaan pengelola pesantren menjadi setingkat direktorat jenderal dapat memberikan ruang yang lebih fokus dalam menangani berbagai kebutuhan pesantren, termasuk aspek legalitas dan dukungan pengembangan kelembagaan.

“Peningkatan status kelembagaan pengelola pesantren menjadi setingkat Direktorat Jenderal merupakan bentuk pengakuan negara terhadap posisi pesantren. Struktur yang lebih mandiri ini diharapkan dapat membuat pemenuhan hak, legalitas dan afirmasi anggaran bagi pesantren berjalan lebih fokus dan proporsional,” ujar Dwi Pramono.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas guru, ustaz dan tata kelola santri. Kehadiran Ditjen Pesantren dinilai dapat menjadi momentum untuk mempercepat pengembangan generasi yang memiliki pemahaman agama, akhlak serta kemampuan untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan ekonomi.

Dwi juga menekankan pentingnya pendekatan pembinaan yang inklusif. Menurutnya, keberagaman karakter, tradisi, metode pendidikan dan dakwah yang dimiliki pesantren dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam merupakan bagian dari kekayaan pendidikan keagamaan di Indonesia.

“Kami memandang penting agar Ditjen Pesantren ke depan mengedepankan pendekatan pembinaan yang inklusif, bukan penyeragaman administratif. Karakteristik, independensi dan keberagaman metode dakwah pesantren dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam merupakan kekayaan yang perlu tetap dilindungi dan diayomi negara,” katanya.

Dalam penjelasan kepada awak media tersebut, Dwi Pramono juga menyatakan Departemen Pendidikan Keagamaan dan Dakwah DPP LDII siap membangun sinergi dengan Ditjen Pesantren. Sinergi tersebut diarahkan antara lain pada penguatan sumber daya manusia, digitalisasi pesantren dan pengembangan dakwah yang berwawasan kebangsaan.

Diketahui sebelumnya, pembentukan Ditjen Pesantren sendiri merupakan bagian dari perubahan struktur organisasi Kementerian Agama melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya menyampaikan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren menjadi wadah khusus untuk menangani urusan pesantren. Pernyataan tersebut disampaikan setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Dengan hadirnya Ditjen Pesantren, DPP LDII berharap penguatan kelembagaan tersebut dapat diikuti dengan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan pesantren secara proporsional, sekaligus tetap menjaga independensi, karakter dan keragaman tradisi pesantren di Indonesia. (TJ)

Lebih baru Lebih lama
sidoarjofile.com - Menguak Yang Tersembunyi