
Said Iqbal dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh pada Senin, 8 Juni 2026 di Istana Negara, Jakarta. Foto: BPMI Setpres
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Penunjukan tokoh serikat pekerja tersebut menandai langkah pemerintah untuk memperkuat perhatian terhadap isu ketenagakerjaan, kesejahteraan buruh, dan hubungan industrial di tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Usai pelantikan, Said Iqbal menyampaikan bahwa dirinya akan segera memberikan laporan, masukan, dan analisis kebijakan kepada Presiden terkait berbagai persoalan yang dihadapi pekerja di Indonesia.
“Beberapa hal yang mungkin nanti, karena saya kan langsung memberikan laporan ke Bapak Presiden melalui koordinasi dengan Pak Mensesneg,” ujar Said Iqbal.
Salah satu isu utama yang akan menjadi perhatian Said Iqbal adalah target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan pemerintah.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi perlu diiringi dengan distribusi manfaat yang merata agar seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan pekerja, dapat merasakan hasil pembangunan.
Dalam pandangannya, pertumbuhan ekonomi tidak hanya diukur dari peningkatan angka makro, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara.
“Dalam pandangan kami, pertumbuhan itu harus diimbangi dengan redistribusi kekayaan yang merata, kesetaraan kesempatan, setiap orang punya kesempatan. Kalau bahasa kami yang sederhana, kau boleh kaya, tapi jangan miskinkan kami,” kata Said Iqbal.
Pernyataan tersebut menggambarkan pentingnya keseimbangan antara investasi, pertumbuhan usaha, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja agar pembangunan ekonomi berjalan secara inklusif.
Said Iqbal menjelaskan bahwa konsep kesejahteraan buruh yang akan menjadi fokus rekomendasinya kepada Presiden mencakup tiga aspek utama.
Pertama, kepastian kerja bagi pekerja agar memiliki perlindungan terhadap status dan keberlanjutan pekerjaan mereka. Kedua, kepastian pendapatan yang memungkinkan pekerja memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Ketiga, penguatan jaminan sosial sebagai instrumen perlindungan pekerja dari berbagai risiko ekonomi dan sosial.
“Tiga hal inilah yang akan kami fokuskan, memberikan saran-saran, pendapat, dan analisis kebijakan kepada Presiden terkait dengan kesejahteraan buruh,” ujarnya.
Ketiga aspek tersebut selama ini menjadi isu yang kerap disuarakan kalangan pekerja, terutama di tengah dinamika pasar tenaga kerja, perkembangan teknologi, serta tantangan ekonomi global yang berdampak pada sektor ketenagakerjaan.
Selain kepastian kerja dan jaminan sosial, Said Iqbal juga menyoroti pentingnya kebijakan upah layak bagi pekerja Indonesia.
Menurutnya, upah yang memadai merupakan salah satu faktor utama dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung daya beli masyarakat yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Tak hanya pekerja di dalam negeri, perhatian juga akan diberikan kepada pekerja migran Indonesia yang masih menghadapi berbagai tantangan dalam aspek perlindungan hukum maupun jaminan sosial.
“Hal-hal ini yang akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dalam bentuk saran, pendapat, gagasan, dan menganalisis kebijakan. Tentu saya akan mendatangi beberapa menteri untuk mendiskusikan,” katanya.
Langkah tersebut menunjukkan pendekatan lintas sektor yang akan dilakukan dalam menyusun rekomendasi kebijakan ketenagakerjaan yang komprehensif.
Penunjukan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh dinilai memiliki nilai strategis dalam memperkuat komunikasi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.
Sebagai tokoh yang lama berkecimpung dalam gerakan buruh nasional, pengalaman dan pemahaman Said Iqbal terhadap persoalan ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi masukan penting dalam proses perumusan kebijakan pemerintah.
Kehadiran posisi penasihat khusus di bidang ketenagakerjaan juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tidak hanya menghasilkan peningkatan investasi dan produktivitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pekerja.
Dengan berbagai agenda yang telah disampaikan, fokus kerja Said Iqbal ke depan akan diarahkan pada penguatan kepastian kerja, peningkatan kesejahteraan buruh, perlindungan pekerja migran, serta pengembangan sistem hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang lebih baik sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional melalui peningkatan kualitas hidup pekerja Indonesia.(Ac)
Sumber Resmi
Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden Republik Indonesia.