Tangerang – Kamis, 14 Mei 2026, Polsek Cikupa Polresta Tangerang terus mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menjaga Police Line atau garis polisi yang dipasang di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Melalui imbauan publik yang disampaikan kepada masyarakat, Polsek Cikupa mengingatkan bahwa garis polisi dipasang untuk mengamankan lokasi kejadian agar tidak dirusak maupun dimasuki pihak yang tidak berkepentingan.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., melalui Kanit Propam menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan dapat memahami fungsi Police Line serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan.
“Police line dipasang untuk menjaga keaslian barang bukti, melindungi korban maupun petugas, serta mendukung proses penyelidikan agar berjalan maksimal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melintasi, merusak, maupun melepas garis polisi tanpa izin petugas,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan merusak atau menghilangkan barang bukti dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan yang mengganggu lokasi TKP ataupun tindak pidana lainnya melalui layanan Call Center Polri 110.
Dengan adanya edukasi tersebut, Polsek Cikupa berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta tercipta sinergitas antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan mendukung penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tangerang. (***)
