Presiden Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Penertiban Tambang di Kawasan Hutan

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait penataan izin usaha pertambangan di kawasan hutan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: BPMI Setpres

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan eksekusi penertiban izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di kawasan hutan. Langkah tersebut ditegaskan setelah Presiden menerima laporan langsung dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Penataan izin tambang ini menjadi tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo sebelumnya yang menekankan pentingnya penertiban aktivitas pertambangan di kawasan hutan demi memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa evaluasi terhadap sejumlah izin usaha pertambangan di berbagai kategori kawasan hutan telah rampung dilakukan sesuai tenggat waktu satu minggu yang diberikan Presiden.

“Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, ada kemudian di cagar alam, dan beberapa IUP yang di dalam kawasan hutan, tadi kami juga sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, karena saya dikasih waktu satu minggu,” ujar Bahlil kepada awak media usai pertemuan.

Menurut Bahlil, hasil evaluasi tersebut telah dilaporkan kepada Presiden dan pemerintah akan segera menindaklanjuti dengan langkah eksekusi teknis.

“Saya sudah melaporkan dan insyaallah hasilnya juga baik, dan sudah saya mendapatkan arahan teknis untuk segera saya akan melakukan eksekusi lebih lanjut,” lanjutnya.

Kebijakan percepatan penertiban tambang di kawasan hutan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, langkah tersebut juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dengan perlindungan kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting.

Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berjalan sesuai aturan, berpihak pada kepentingan bangsa, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas.

Melalui penataan IUP yang lebih disiplin, Presiden Prabowo menunjukkan komitmennya untuk memperkuat reformasi sektor pertambangan sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.(Ac)

Sumber resmi: BPMI Setpres

أحدث أقدم
sidoarjofile.com - Menguak Yang Tersembunyi