BANYUWANGI – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, melalui Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Kristen, Dr. Luki Krispriyanto, S.Th., M.MPd., secara resmi menyerahkan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) kepada pengurus Gereja Segala Bangsa (Gesba) wilayah Kabupaten Banyuwangi dan Jember. Prosesi penyerahan dokumen legalitas tersebut dilaksanakan di Resto Pesona Osing, Yosomulyo, Banyuwangi, pada Kamis (9/4/2026).
Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh jajaran perwakilan pengurus Gesba dari kedua kabupaten serta Kapolsek Gambiran, AKP Dwi Wijayanto, S.H. Mengingat agenda ini bersifat koordinatif teknis, kegiatan dilaksanakan secara terbatas dengan dihadiri 15 orang perwakilan pengurus sebagai saksi legalitas organisasi.
Dalam arahannya, Dr. Luki Krispriyanto menegaskan bahwa setiap lembaga gereja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Agama setempat guna mendapatkan SKTL. Ia menggarisbawahi bahwa kepemilikan dokumen ini sangat krusial agar keberadaan gereja terdata secara resmi dan akurat dalam basis data pemerintah.
“Melalui pendataan ini, pemerintah dapat memantau perkembangan jumlah jemaat serta sebaran rumah ibadah secara tepat. Pengurusan SKTL maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bukti autentik bahwa sebuah organisasi keagamaan telah diakui oleh negara,” ujar Dr. Luki di sela-sela kegiatan.
Lebih lanjut, Dr. Luki menekankan bahwa dengan terbitnya SKTL, gereja memikul tanggung jawab moral dan sosial untuk menjadi garda terdepan dalam merawat toleransi. Menurutnya, gereja yang telah mengantongi legalitas harus mampu menjadi pembawa damai yang aktif menjaga harmoni di berbagai level.
"SKTL ini adalah tanda bahwa gereja telah melaporkan eksistensinya secara resmi. Oleh karena itu, gereja harus siap menjaga kerukunan, baik secara internal, antarumat beragama, maupun sinergi dengan pemerintah dan lingkungan sekitar," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Umat Kristen Shalom Ministry Banyuwangi, Joko Utomo Purniawan, bersama jajaran pengurus wilayah Banyuwangi dan Jember menyambut positif diterimanya dokumen legalitas ini. Menurut Joko, SKTL memberikan landasan hukum yang kokoh bagi gereja dalam menjalankan aktivitas pelayanan sekaligus memperlancar jalur koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Di sisi lain, Kapolsek Gambiran, AKP Dwi Wijayanto, S.H., turut menyampaikan pesan mengenai Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Ia mengapresiasi langkah proaktif pengurus gereja dalam menertibkan aspek administrasi demi terciptanya kondusivitas wilayah.
"Kami sangat mendukung pemenuhan aspek legalitas ini. Dengan administrasi yang tertib, koordinasi antara pihak keamanan dan lembaga keagamaan akan semakin solid. Kami berharap seluruh elemen umat beragama terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan agar tetap kondusif," pungkas AKP Dwi Wijayanto.
Penyerahan SKTL ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga keagamaan dan pemerintah, memastikan seluruh kegiatan peribadatan berjalan harmonis, serta tetap selaras dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.






