Khulaim Junaedi Minta Madrasah Tetap Masuk RUU Sisdiknas

 

Khulain Junaedi
SIDOARJO (sidoarjofile.com)- Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menghilangkan bentuk satuan pendidikan dalam aturan lama sehingga SD, SMP, SMA hingga istilah madrasah.
Khulain Junaedi

Kritik pun datang dari berbagai pihak, termasuk dari wakil rakyat di daerah.

Anggota DPRD Jatim H Khulaim Junaedi, meminta agar madarasah tidak dihilangkn dalam RUU Sisdiknas itu.

Menurutnya, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas dinilai menghapus penyebutan ‘madrasah

Dikatakan, penyebutan pendidikan madrasah sangat penting untuk memberikan pondasi agama disamping sekolah umum. Sebagai contoh di tempat saya selain ada SDN juga sekolah madrasah, banyak anak-anak sekolahnya dobel kalau pagi SD siangnya madrasah, itupun ditambahi malamnya ngaji.

”Saya alumni madrasah ibtidaiyah Darul Hikmah siap minta dukungan ke kepala sekolah madrasah dan baik ibtidaiyah, tsanawiyah maupun Aliyah maupun yg di pondok pesantren. Hampir semua itu dilakukan orang tua dizaman saya dan sebelumnya sampai generasi th 90 an untuk menyekolahkan anaknya di madrasah meskipun sudah sekolah SD dalam rangkah memberikan pondasi agama ke anaknya,” tegas H Khulaim Junaedi.

Politisi asal Fraksi PAN DPRD Jatim ini menegaskan bahwa perilaku anak lulusan madrasah tidak hanya paham agama tapi diajarkan juga praktek menjalankan agama sedini mungkin baik ibadah wajib maupun sunnah.

“Hasilnya anak paham agama dan ini bekal juga sangat fundamental bagi kelangsungan hidupnya, bahkan pelajaran agama di sekolah menengah selalu mendapat nilai diatas 90 anak lulusan madrasah,” terang pria asal Sidoarjo .

Oleh karena itu, lanjut Khulaim Junaedi dirinya mendorong anggota DPR RI untuk memasukkan kata madrasah dalam UU Sisdiknas nanti karena urgensinya sangat penting dalam membentuk pondasi agama bagi generasi mendatang.(Abidin)


Lebih baru Lebih lama
sidoarjofile.com - Menguak Yang Tersembunyi