Presiden Prabowo Tegaskan Kekayaan Negara Harus Kembali untuk Rakyat, Rp40 Triliun Aset Diselamatkan

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10.270.051.886.464 dan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare dalam acara yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres

Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kekayaan negara yang selama ini bocor akibat praktik korupsi dan penyalahgunaan sumber daya alam harus dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.

Pernyataan itu disampaikan Presiden saat menghadiri penyerahan denda administratif sebesar Rp10.270.051.886.464 serta penguasaan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari operasi besar pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyelamatkan aset negara dan memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional.
“Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Presiden menegaskan agenda penyelamatan aset negara bukan sekadar kegiatan simbolik. Pemerintah, kata dia, ingin menunjukkan hasil konkret dari penegakan hukum dan reformasi tata kelola kekayaan alam Indonesia.

Penyelamatan Aset Negara Tembus Rp40 Triliun

Dalam pidatonya, Presiden mengungkapkan bahwa penyerahan kali ini merupakan tahap keempat dari rangkaian penyelamatan aset negara. Total nilai aset yang berhasil diamankan pemerintah kini mendekati Rp40 triliun.

Dana tersebut akan diarahkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas publik, terutama sektor pendidikan dan kesehatan yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak di berbagai daerah.

Pemerintah menargetkan renovasi besar-besaran sekolah dan fasilitas pendidikan nasional. Setelah memperbaiki sekitar 17 ribu sekolah pada tahun sebelumnya, pemerintah kini membidik 70 ribu sekolah untuk direnovasi sepanjang 2026 dan meningkat menjadi 100 ribu sekolah pada tahun berikutnya.
“Semua madrasah dan sebagainya akan kita perbaiki dengan uang-uang yang kalau tidak kita selamatkan akan hilang, dimakan para koruptor,” tegas Presiden.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa hasil penindakan korupsi dan penertiban kawasan hutan mulai diarahkan langsung ke sektor yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat bawah.

Penertiban Kawasan Hutan Jadi Sorotan Nasional

Penertiban jutaan hektare kawasan hutan menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan tata kelola sumber daya alam dan potensi kerugian negara yang selama bertahun-tahun terjadi akibat penguasaan lahan ilegal.

Pemerintah menilai langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga strategi menjaga keberlanjutan lingkungan dan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.

Presiden Prabowo menekankan bahwa penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Ini adalah perintah pendiri-pendiri bangsa Indonesia,” kata Presiden.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas arah pemerintahan saat ini yang mulai menitikberatkan pada pengawasan sumber daya alam dan pengembalian manfaat ekonomi kepada masyarakat luas.

Dampak ke Daerah: Sekolah dan Puskesmas Jadi Prioritas

Di sejumlah daerah, termasuk wilayah pelosok dan kawasan pinggiran di Jawa Timur, Kalimantan, hingga Indonesia Timur, persoalan bangunan sekolah rusak dan layanan kesehatan terbatas masih menjadi keluhan masyarakat.

Program percepatan renovasi sekolah yang didanai dari hasil penyelamatan aset negara diproyeksikan memberi dampak langsung terhadap kualitas pendidikan nasional. Selain itu, perbaikan puskesmas juga menjadi prioritas agar layanan kesehatan dasar semakin mudah diakses masyarakat.

Pengamat kebijakan publik menilai langkah pemerintah dapat meningkatkan kepercayaan publik apabila realisasi pembangunan berjalan transparan dan tepat sasaran.

Di sisi lain, penertiban kawasan hutan juga dipandang berpotensi memicu perlawanan dari kelompok yang selama ini menikmati keuntungan dari penguasaan lahan ilegal. Karena itu, konsistensi penegakan hukum menjadi faktor krusial dalam keberhasilan program tersebut.

Apresiasi untuk Satgas PKH dan Aparat Penegak Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Presiden turut menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH, aparat Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, BPKP, PPATK, serta jajaran Kejaksaan yang terlibat dalam operasi penyelamatan aset negara.

Presiden memastikan pemerintah akan terus melanjutkan langkah penertiban dan pemberantasan praktik korupsi yang merugikan negara.
“Ini harus berhenti dan kita akan berjuang keras untuk hentikan itu dengan segala risiko,” pungkas Presiden Prabowo.
Langkah tersebut dinilai menjadi penanda arah baru pemerintahan dalam memperkuat pengawasan kekayaan alam Indonesia agar manfaat ekonominya benar-benar kembali kepada rakyat.(Ac)

Sumber Resmi: 
BPMI Sekretariat Presiden Republik Indonesia
Keterangan resmi Presiden RI di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 Mei 2026
Lebih baru Lebih lama
sidoarjofile.com - Menguak Yang Tersembunyi